JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih dalam batas normal.
Ia mengatakan, saat ini ada 85.000 tenaga kerja asing yang terdaftar di Indonesia. Sementara itu, jumlah angkatan kerja di Indonesia 121 juta.
"Di sini kan berarti Indonesia masih sangat kecil. Proporsinya di bawah 0,1 persen. Jauh di bawah itu," kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
(Baca juga: Enam Temuan Ombudsman soal Kebijakan TKA yang Tak Sesuai Fakta Lapangan)
Ia lantas membandingkan dengan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia dengan Singapura yang mencapai 20 persen dari total penduduk di sana.
Ia pun menganggap wajar jika ada investor asing yang membawa orang dari negaranya ke Indonesia saat pengerjaan proyek.
Sepanjang, orang yang dibawa bukan pekerja kasar dan memiliki keahlian khusus, maka hal itu tak melanggar aturan.
Lagi pula, lanjut Hanif, mustahil investor asing membawa pekerja kasar dari negaranya ke tempat proyek berlangsung karena biayanya sangat besar.
(Baca juga: Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA jadi Buruh Kasar hingga Sopir)
"Namanya investasi pasti bawa orang. Namun, pasti jumlahnya lebih sedikit daripada kebutuhannya. Misalnya kalau Anda jadi investor di Thailand. Bangun smelter di sana, butuh 5.000 orang," kata Hanif lagi.
"Pertanyaan saya sebagai pengusaha, Anda bawa 5.000 orang Indonesia untuk kerja di Thailand bangun smelter karena Anda orang Indonesia? Sebagai pebisnis Anda tekor. Enggak mungkin. Itu enggak logis," lanjutnya.