Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang JK Kembali Jadi Cawapres Hanya Melalui Amandemen UUD 1945

Kompas.com - 27/04/2018, 09:34 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Jusuf Kalla bisa kembali dicalonkan menjadi cawapres untuk mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019 jika UUD 1945 diamandemen.

"Yang bisa dilakukan hanya amandemen UUD 1945," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

(Baca juga: Nasdem Nilai Ada Peluang JK Dicalonkan Kembali Jadi Cawapres Jokowi)

Jika sebelumnya disebutkan bisa dengan meminta fatwa Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul menegaskan, MK tak memiliki wewenang untuk memberikan tafsir atas suatu pasal dalam UUD 1945.

"Tidak bisa ke MK kalau soal ini, karena MK tidak ada kewenangannya. MK tidak diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat. MK kan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutuskan kesesuaian norma undang-undang dengan UUD 1945," tuturnya.

Partainya sendiri tidak keberatan dengan wacana pencalonan kembali JK. Apalagi, menurutnya, figur Jusuf Kalla memenuhi syarat cawapres yang diinginkan oleh PPP yakni, relijius dan berasal dari kalangan santri.

"Figur Pak JK itu ada arsiran figur yang agamis, relijius dan santri, itu ada. Persoalan pak JK itu cuma satu, dari aspek konstitusionalitas itu akan terhalang. Itu saja," ucapnya.

(Baca juga: PPP Sebut Pencalonan Kembali JK Sebagai Cawapres Terbentur Konstitusi)

Jika amandemen UUD 1945 benar-benar dilakukan, kata Asrul, akan muncul konsekuensi baru. Salah satunya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa kembali mencalonkan diri. 

"Bahkan berpasangan dengan Pak JK, karena kan baru satu kali," kata Arsul.

"Persoalannya apakah kita mau mengamandemen konstitusi hanya karena ini, wong Pak JK-nya saja sudah mengatakan ingin istirahat," sambungnya.

Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut masih menjadi perdebatan di antara partai politik. Ada yang mengatakan seorang presiden dan wakil presiden tak bisa dipilih setelah dua periode itu harus bersifat berturut-turut dan ada yang mengatakan tidak harus berturut-turut.

(Baca juga: Jika Konstitusi Mengizinkan, JK Akan Pikir Ulang Maju Cawapres)

Sebelumnya Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, masih ada peluang bagi JK untuk kembali maju menjadi capres.

Menurut dia, hal itu bisa direalisasikan bila ada pihak yang mengajukan fatwa ke MK untuk menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

"Kalau MK nyatakan boleh, ya silakan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Ia menilai bahwa dalam pasal tersebut, frasa presiden dan wakil presiden sedianya dibaca secara satu kesatuan, bukan terpisah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com