Suatu kejahatan bisa dikategorikan terorisme apabila pelaku memiliki motif politik, motif ideologi dan menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara.
"Karena memang tidak bisa ditutupi, termasuk PPP, ingin agar tidak gampang sedikit-sedikit peristiwa, katakanlah bom, langsung diterapkan UU Terorisme," kata Arsul.
(Baca juga: Dianggap Negatif, Definisi Terorisme dalam RUU Anti-terorisme Masih Dirumuskan)
Menurut Arsul, unsur motif, ideologi dan mengancam keamanan negara harus ada dalam definisi sebagai unsur pembeda antara tindak pidana biasa dengan kejahatan terorisme.
Di sisi lain, keterlibatan pelaku dalam suatu jaringan kelompok terorisme juga penting dibuktikan oleh penegak hukum.
"Karena begitu dicap teroris, maka stigma itu akan terus menempel. Kecuali kalau perbuatannya itu karena dia anggota jaringan teroris, dia sudah ikut pelatihan dan lain-lain. Itu baru boleh dikenakan (UU Antiterorisme)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.