Masyarakat yang ingin mendaftarkan hak cipta perlu membawa KTP, contoh ciptaan, dan surat pernyataan kepemilikan hak cipta.
Biaya yang dikeluarkan untuk UKM sebesar Rp 200.000, sedangkan non-UKM sebesar Rp 400.000.
Indonesia pun telah menerapkan Patent Cooperation Treaty atau PCT yang merupakan sistem pendaftaram internasional untuk paten.
(Baca juga: Wakil Direktur Departemen Kekayaan Intelektual Curi 3 Lukisan di Hotel)
Diterapkan juga sistem Madrid Protocol yang merupakan sistem pendaftaran internasional untuk merk.
Diperkirakan sekitar 2.000 orang terlibat dan berpartisipasi dalam Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-18 ini.
Mereka terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga, provinsi, negara-negara sahabat, organisasi internasional, industri kreatif, perguruan tinggi, hingga Perwakilan Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.