Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tuntutan Pengemudi Ojek "Online", Menhub Tegaskan Tak Akan Terbitkan Aturan Baru

Kompas.com - 26/04/2018, 09:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah terus mencari jalan untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan ojek online di depan gedung DPR/MPR, beberapa hari terakhir ini, tuntutan yang diajukan, yakni pengakuan legal atas eksistensi ojek online sebagai moda transportasi nasional, kenaikan pendapatan pengemudi, dan perlindungan hukum.

"Saya pikir, pemerintah terus mencarikan jalan. Namun, ya, enggak dengan (penerbitan) regulasi baru. Sebab, yang namanya regulasi itu justru membuat hal-hal yang ingin kita capai menjadi tidak tercapai," ujar Budi saat dijumpai di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2018).

Baca juga: Komisi V: Pemerintah Perlu Atur Kontrak Kerja Perusahaan Ojek "Online"

Khusus untuk tuntutan kenaikan pendapatan pengemudi ojek online, Menhub mengakui bahwa perusahaan ojek online belum memenuhi imbauan pemerintah untuk menaikkan tarif per kilometer.

Saat ini, tarif per kilometer yang dipatok perusahaan Rp 1.600.

Tuntutan pengemudi, perusahaan menaikkan sampai ke angka Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer.

Sementara itu, Kemenhub sudah mengalkulasi besaran ideal tarif per kilometer, yakni Rp 2.000.

Baca juga: Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan Polemik Ojek "Online"

"(Perusahaan ojek online) belum memenuhi ini. Ya, kami akan terus mengajak mereka bicara. Insya Allah dalam waktu-waktu dekat ini," ujar Menhub.

"Soal tarif, kami akan konsentrasi ke sana. Sebab, dari tarif ini, mereka (pengemudi ojek online) mendapatkan kesejahteraan. Dari tarif jugalah tercipta suatu ekuilibrium antara pengemudi dan pengguna jasa angkutan," lanjutnya.

Saat disinggung tuntutan pengemudi ojek online yang lain, Budi tidak menjawab spesifik. Namun, ia berjanji menjembatani tuntutan para pengemudi ojek online.

Kompas TV Mogok massal yang dilakukan pengemudi ojek online membuat pelanggan kesulitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com