Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V: Pemerintah Perlu Atur Kontrak Kerja Perusahaan Ojek "Online"

Kompas.com - 25/04/2018, 19:16 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya mengatur dan mengawasi kontrak kerja antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dengan pengendara ojek online.

Pengaturan tersebut dilakukan agar posisi pengendara ojek online dengan perusahaan menjadi setara. Selama ini, hubungan kerja yang tak setara selalu dikeluhkan oleh pengendara ojek online. Padahal pihak perusahaan menyebut pengendara sebagai mitra kerja.

"Pemerintah perlu mengatur itu. Mengatur ulang izin dan sebagainya, itu yang lagi dicari," ujar Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2018).

"Asas ekonomi kita asas kekeluargaan, duduk sama-sama, jangan dikatakan sudah banyak mitranya seperti itu, tapi disampaikan keluhan malah seperti itu," ucap dia.

(Baca juga: YLKI : Tarif Ojek Online Rp 4.000/Km Terlalu Tinggi, Lebih dari Taksi)

Fary menegaskan bahwa dalam waktu dekat Komisi V akan menggelar rapat dengan melibatkan pihak perusahaan dan Menteri Perhubungan.

"Nanti kami undang saat rapat dengan Pak Menteri, Pak Menteri akan undang aplikator (perusahaan), saya dengar bahwa Pak Menteri akan mengumpulkan aplikator, satu-dua hari ini," kata Fary.

Selain itu, lanjut Fary, Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para  pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.
Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.

Selain itu, kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ.

Dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online saat ini memang telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.

(Baca juga: Go-Jek Siap Berdiskusi dengan Pengemudi Ojek "Online" soal Kenaikan Tarif)

Secara terpisah, perwakilan dari Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan berpendapat bahwa DPR dan pemerintah harus segera membuat regulasi yang mengatur tentang keberadaan ojek online.

Menurut Tigor, tanpa adanya regulasi, posisi antara pihak perusahaan dan pengemudi menjadi tidak setara. Akibatnya, pihak perusahaan dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pengemudi dengan menetapkan kebijakan secara sepihak.

"Posisinya jadi tidak seimbang atau tidak setara. Jadinya penghisapan. Pada praktiknya aplikator ini jadi tidak terawasi. Bertindak semaunya seperti operator angkutan umum, jadinya tidak terkontrol," ujar Tigor, Senin (23/4/2018).

Tigor menjelaskan, selama ini pihak aplikator selalu menyebut pengemudi sebagai mitra kerja. Namun praktiknya, sejumlah kebijakan ditentukan secata sepihak, misalnya soal penentuan tarif batas bawah.

Selain itu, pihak aplikator juga menentukan wilayah operasional seluruh pengemudi dan melakukan suspend atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Kompas TV Mogok massal yang dilakukan pengemudi ojek online membuat pelanggan kesulitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com