JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada tahun 2014.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, desakan itu disampaikan melalui surat kepada KPK pada hari ini, Rabu (25/4/2018).
"Bagi MAKI, tetap membawa keadilan bahwa penuntasan itu bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka," ujar Boyamin di gedung KPK.
Menurut dia, jika KPK tak cukup bukti dalam mengusut kasus tersebut, maka KPK harus bertanggung jawab kepada publik. Namun, Boyamin tetap mendesak KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
(Baca juga: Mantan Anak Buah Muhaimin di Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara)
Berdasarkan catatan MAKI, dalam putusan terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans) Jamaluddien Malik disebutkan, ada keterangan yang menyatakan adanya aliran uang sebesar Rp 400 juta terhadap "Gatsu 1".
"'Gatsu 1' itu menteri. Kemudian di tuntutan jaksa itu juga disebut ada dugaan dana mengalir Rp 400 juta kepada menteri. Dan di analisis hakim menyangkut keterkaitan pihak-pihak itu, juga disinggung itu," kata Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin meminta KPK bertanggung jawab atas munculnya nama Cak Imin dalam fakta persidangan. Apabila KPK tidak cukup bukti, maka KPK wajib menyampaikannya kepada publik.
"Kalau tidak cukup bukti ya berarti harus diberhentikan, dinyatakan. Kan sampai sekarang belum ditutup. Belum di-close, kan, masih berjalan perkara itu," kata dia.
(Baca juga: KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 400 Juta ke Muhaimin)
"Ini supaya kalau memang bersih, ya Pak Muhaimin biar lenggang kakung untuk (upaya) cawapres-nya," kata dia.
Boyamin membantah desakannya terhadap KPK dianggap bermuatan politis. Di sisi lain, ia menegaskan, jika dalam 30 hari KPK tak memberikan konfirmasi lebih lanjut, maka MAKI akan menempuh langkah praperadilan.
"Seperti Century kemarin. Saya juga kalau, kemarin Pak Boediono kan mantan wapres, sekarang (Muhaimin Iskandar) cawapres, kan begitu. Artinya, saya biar tidak dituduh macam-macam saya punya kepentingan politik. Kira-kira begitu," kata dia.
Muhaimin sendiri telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddien Malik.
Dalam kasus ini, Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Namun, Muhaimin mengaku tak tahu soal pemerasan tersebut.
"Tidak tahu. Saya tidak tahu," kata Muhaimin.
(Baca: Muhaimin Penuhi Panggilan KPK)