JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menangis saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Sudi meminta maaf kepada korps kehakiman karena telah merusak nama baik profesi hakim.
"Pada korps hakim saya mohon maaf karena telah merusak korps," ujar Sudi.
(Baca juga: Mantan Ketua PT Manado Gunakan Suap untuk Pribadi hingga Akreditasi Pengadilan)
Sudi mengakui perbuatannya menerima uang 110.000 dollar Singapura telah bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim. Sambil berlinang air mata, Sudi mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan tercela.
Sudi bahkan berpesan agar majelis hakim yang mengadilinya benar-benar menjauhi praktik korupsi. Menurut Sudi, kasus yang melibatkannya seharusnya menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain.
"Saya hakim yang tidak kaya dan tidak miskin, yang biasa saja. Saya berbuat ini juga karena bertanggung jawab atas pimpinan saya. Saya rasa semua orang tahu," kata Sudi.
(Baca juga: Ketua PT Manado Diminta Aditya Moha untuk Tangani Perkara Ibunya)
Dalam kasus ini, Sudiwardono didakwa menerima suap dari Aditya Anugrah Moha sebesar 110.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan.
Selain itu, agar Marlina yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, itu divonis bebas pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Manado.