JAKARTA.KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengatakan kode etik harus ada dalam profesi advokat.
Menurut Otto, kode etik merupakan hukum tertinggi dalam advokat.
“Kalau tidak ada kode etik ini nanti jadi liar,” katanya di sela acara Workshop dan Diskusi Panel Dewan Kehormatan Peradi, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
(Baca juga: Otto Hasibuan: Seharusnya KPK Beri Akses Peradi Periksa Fredrich Yunadi)
Kode etik advokat, kata Otto, penting untuk mengawasi dan memeriksa advokat dalam rangka menjalankan tugasnya.
“Itu yang paling utama, kode etik itu harus satu, harus paham seluruh advokat se-Indonesia, tidak boleh ada dua karena standarisaai organisasi advokat,” jelasnya.
Otto mengatakan, kode etik dibuat bukan untuk kepentingan advokat saja, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Single Bar atau wadah tunggal bukan untuk kepentingan masyarakat tapi untuk mencari keadilan. Konsekuensinya, karena itu Single Bar, maka organisasi advokatnya satu, makamah kehormatannya satu, dan kode etiknya satu,” tuturnya.
(Baca juga: 44.000 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan)
Sementara, mengenai adanya beberapa organisasi profesi advokat di Indonesia, Otto berharap semua bisa bersatu.
“Kalau organisasi advokat lebih dari satu maka kalau ada kliennya dilaporkan oleh organisasi A kemudian karena banyak organisasi advokat bisa dipindah ke organisasi lain akibatnya yang korban itu masyarakat, masyarakat itu menjadi tidak bisa dilindungi,” tuturnya.