Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2018, 09:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, Selasa (24/4/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan suap tersebut ke penuntutan.

"Tadi kita juga dapat informasi ketika PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan Asrun ya. Ini berarti penyidikannya sah dan dalam waktu dekat kita juga akan melimpahkan ke tahap lebih lanjut pihak yang diduga memberi suap tersebut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Febri memperkirakan, penyidik KPK akan melimpahkan berkas tersangka pemberi suap terhadap Asrun, yaitu Dirut PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, dalam dua minggu ke depan.

"Untuk pihak yang diduga sebagai pemberi dalam waktu dekat kemungkinan minggu ini atau minggu depan kita akan lakukan pelimpahan ke tingkat penuntutan sehingga bisa dibawa ke persidangan dalam waktu dekat. Satu orang tersangka H," ujarnya.

(Baca: Banyak Pejabat Sultra Terlibat Korupsi, Wakil Ketua KPK Kumpulkan Penegak Hukum)

Febri menegaskan KPK selalu siap menghadapi berbagai praperadilan yang ada. Sebab, KPK yakin telah menjalankan proses pengusutan kasus dengan dukungan bukti yang kuat dan prosedur yang berlaku.

Langkah selanjutnya, KPK akan meneruskan proses penyidikan terhadap Asrun dan tersangka lainnya. "Setelah putusan ini tentu akan meneruskan penyidikan, baik untuk yang bersangkutan atau tersangka lain," katanya.

Seperti dikutip dari Kompas.id, PN Jaksel melalui Hakim tunggal Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun terkait penyelidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh KPK, Selasa (24/4/2018).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2018) malam, pascaoperasi tangkap tangan.

(Baca: KPK Dalami Dugaan Transfer dalam Bentuk Dollar kepada Wali Kota Kendari)

KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan memaparkan, keempat tersangka tersebut adalah Adriatma dan ayahnya, Asrun.

Asrun adalah calon gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023. Selain itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara berinisial Hasmun Hamzah. Dia disangka sebagai pemberi suap.

Terakhir, pihak swasta berinisial Fatmawaty Faqih. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

"Diduga Wali Kota Kendari dan beberapa pihak yang menerima hadiah dari swata terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Basaria menjelaskan, suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada. "Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria.

Kompas TV Ketua KPU Sultra diperiksa terkait dugaan korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com