Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2018, 21:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi pada hari ini, Selasa (24/4/2018).

Namun, Irvanto tak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang telah membuatnya menjadi tersangka.

Irvanto dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan drone dan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Irvanto dipanggil untuk melengkapi berkas Fayakhun Andriadi. Fayakhun adalah anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) dalam kasus dugaan korupsi terkait penganggaran di Bakamla," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

(Baca juga: KPK Panggil Anggota Fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo Terkait Kasus di Bakamla)

Meskipun demikian, Febri belum mengetahui lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Irvanto pada hari ini.

Menurut dia, pemanggilan Irvanto dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa hal yang sempat muncul dalam persidangan terdakwa kasus Bakamla sebelumnya.

"Keterangannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi beberapa fakta persidangan yang sebelumnya sempat muncul, baik di kasus e-KTP atau Bakamla," kata dia.

Sebelumnya, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah bertemu dengan anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

Saat itu, Irvan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu dikatakan Irvan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Irvan mengatakan, perkenalannya dengan Fayakhun karena sesama kader Partai Golkar. Pertemuan keduanya juga sering dilakukan dalam acara-acara partai.

(Baca juga: Dari Saksi, KPK Dalami Peran Fayakhun soal Usulan Anggaran di Bakamla)

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Irvan pernah memberikan bungkusan berisi uang atau apapun kepada Fayakhun. Namun, Irvan menyatakan tidak pernah memberikan apapun kepada Fayakhun.

Di sisi lain, nama mantan Ketua DPR, Setya Novanto sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Nama Novanto yang disingkat dengan inisial SN sempat muncul dalam sidang untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Jaksa KPK menunjukkan bukti berupa foto percakapan WhatsApp antara anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dan pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, Erwin Arif.

Dalam percakapan itu, Fayakhun memberi tahu kepada Erwin bahwa ia sedang mengupayakan anggaran pengadaan satelit monitoring (satmon) dan drone di Bakamla.

Masing-masing senilai Rp 500 miliar untuk drone dan Rp 400 miliar untuk satelit monitoring.

Selanjutnya, Fayakhun mengatakan, 'Bro, tadi saya sdh ketemu Onta, SN dan Kahar. Semula dari Kaba yg sdh oke drone, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drone + satmon, total 850'.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu 'Tiktokers'

Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu "Tiktokers"

Nasional
Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Nasional
Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Nasional
PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

Nasional
Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasional
Belum 'Sreg' Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Belum "Sreg" Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Nasional
Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum 'Sreg' Dukung Ganjar

Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum "Sreg" Dukung Ganjar

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng 'Disentil' Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng "Disentil" Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

Nasional
Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Nasional
Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Nasional
Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Nasional
Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Nasional
Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Nasional
Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari 'Koki' sampai Pencetak Ekstasi

Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari "Koki" sampai Pencetak Ekstasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com