JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemberhentian Setya Novanto sebagai anggota DPR harus menunggu putusan pengadilan tindak pidana korupsi inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Posisi Novanto ini memang banyak yang tanya kepada MKD. Ya, kalau lihat UU MD3 itu harus inkrah, tapi nanti akan kami bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan (rapat internal MKD)," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Pasal 237 Ayat (3) UU MD3 menyatakan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan larangan korupsi, kolusi, dan nepotisme berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.
(Baca juga: Golkar Doakan Novanto Tabah Jalani Hukuman)
Meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Novanto 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP, namun Novanto dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Sehingga, saat ini putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, lanjut Dasco, pemberhentian Novanto bisa terjadi apabila juga tergantung dari sikap fraksi-fraksi partai di MKD atau yang bersangkutan mengundurkan diri.
Terkait hal itu, MKD akan menggelar rapat internal untuk meminta sikap dan pandangan fraksi terkait status Novanto.
"Ya bisa begitu (mengundurkan diri), bisa tergantung nanti hasil rapat. Biasanya ada opsi-opsi di rapat, tapi yang penting acuannya undang-undang," kata Dasco.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
(Baca juga: JK: Vonis 15 Tahun Novanto "Warning" bagi Pejabat Negara)
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, politisi Partai Golkar itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR itu selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.