JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya prihatin dengan vonis 15 tahun penjara yang diterima mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait korupsi e-KTP.
Ia menyadari vonis tersebut tak sesuai dengan harapan Novanto. Namun ia meyakini Novanto akan tabah menjalani masa hukuman.
"Tentu kami sangat prihatin atas vonis majelis hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," kata Ace melalui pesan singkat, Selasa (24/4/2018).
(Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 15 Tahun dan Pencabutan Hak Politik Setya Novanto)
Ia menyampaikan, partainya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Novanto menyikapi vonis 15 tahun penjara tersebut.
"Semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan penasehat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak," papar Ace.
"Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," lanjut dia.
Sebelumnya, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
(Baca juga: Ekspresi Istri Setya Novanto Menanti Putusan Hakim...)
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.