Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Istri Setya Novanto Menanti Putusan Hakim...

Kompas.com - 24/04/2018, 16:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani harap-harap cemas menanti hakim selesai membacakan putusan terhadap suaminya.

Sesekali ia menunduk, sesekali melihat ke arah hakim sambil menangkup kedua tangannya.

Ia didampingi kerabat di sebelah kiri dan kanannya. Di kursi belakangnya juga keluarga dan teman dekatnya ikut menemani.

Tak seperti saat pemeriksaan terdakwa, kali ini Deisti sama sekali tidak menangis. Ekspresinya datar menunggu hakim mengucap berapa tahun suaminya harus menanggung hukuman.

(Baca juga: Anggap Permohonan Novanto Tak Jelas, Hakim Tolak Permintaan Pembukaan Blokir)

 

Kerabat di sampingnya beberapa kali mengajaknya ngobrol, kemudian mengelus-elus bahunya sambil memberi semangat. Deisti meresponnya dengan anggukan.

Kemudian, tiba saat ketua majelis hakim, Yanto, membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Wajah Deisti tetap datar mendengar putusan tersebut. Malah kerabat yang duduk di belakangnya yang menangis sambil mengelus-elus bahu Deisti. Ia agak menunduk menghindari blitz kamera yang menyorotinya.

Setelah hakim selesai membacakan putusan dan menutup sidang, Deisti bersama kerabatnya keluar ruangan sambil menunduk. Sementara Novanto keluar melalui pintu di dekat meja hakim.

(Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok)

 

Novanto dianggap terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan korupsi bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ia juga disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

(Baca juga: Menurut Hakim, Ada Dua Tindakan Novanto yang Timbulkan Tanda Tanya)

Dalam tuntutan, jaksa menyebut Novanto menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. Namun, karena jam tangan itu sudah dikembalikan, maka Novanto tak dibebankan untuk mengembalikan uang seharga jam tangan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Pikir-pikir untuk Banding)

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Menurut majelis hakim, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com