JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendoakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tabah menjalani masa hukumannya.
Pada persidangan hari ini, Selasa (24/4/2018), Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Yang pertama terkait Pak Novanto, kami semua di DPR ini prihatin dan terus mendoakan agar Beliau menghadapi cobaan yang Beliau hadapi sekarang," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca juga : Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto
"Kami sendiri di DPR mendoakan Pak Novanto sebagai kolega kami yang telah melakukan banyak hal bagi DPR," lanjut Bamsoet.
Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca juga : Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyatakan mencabut hak politik Novanto hingga lima tahun setelah menjalani masa hukumannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.