JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tidak yakin dengan pengakuan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
Di persidangan, Senin (23/4/2018), Andika mengaku diintimidasi penyidik Bareskrim Polri setelah ditangkap pada Agustus 2017 lalu.
Andika membantah sebagian isi berita acara pemeriksaan.
Menindaklanjuti pengakuan Andika, Polri akan memastikan kebenarannya.
"Nanti bisa dikonfirmasi lagi," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca juga : Ini 7 Pengakuan Menarik Para Terdakwa Kasus First Travel
Menurut Setyo, kecil kemungkinan apa yang diungkapkan Andika tersebut benar terjadi.
"Sepengetahuan saya, penyidik-penyidik sekarang tidak bisa lagi mengintimidasi," kata Setyo.
Alasannya, di ruang pemeriksaan terpasang Camera Closed Circuit Television (CCTV). "Nanti bisa dibuktikan," kata dia.
Pengakuan Andika
Sebelumnya, Andika mengaku diintimidasi penyidik Bareskrim Polri setelah ditangkap pada Agustus 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan saat hakim bertanya apakah keterangan di berita acara pemeriksaan sudah sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Dalam sidang, Andika membantah sebagian isi BAP.
"Dari BAP banyak yang tidak saya akui. BAP saya tandatangani karena dalam tekanan," ujar Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Baca juga : Bantah Ada Intimidasi, Polisi Tuding Bos First Travel Berbohong
Intimidasi yang diterimanya berupa ancaman dan pemukulan oleh petugas yang memeriksanya.
Bahkan, kata Andika, saat baru ditangkap, ia dan istrinya, Annisa Hasibuan ditempatkan di satu ruangan kecil dan diintimidasi setiap hari.
Andika mengatakan, saat dibawa dari Kementerian Agama saja mereka mendapat perlakuan tak menyenangkan.
"Mereka bilang bahwa saya mau melarikan diri ke London. Tidak. Katanya juga saya punya tiket ke London," kata Andika.
Tak hanya itu, Anniesa dituding membuat paspor dengan nama lain yang digunakan untuk pergi ke London.
Andika juga meminta penyidik menunjukkan bukti yang ituduhkan pada mereka.
"Saya minta mana tunjukkan mana paspornya. Kami dibentak keras, jangan banyak bicara," kata Andika.
Baca juga : Merasa Pegawai Biasa, Kepala Divisi Keuangan First Travel Minta Keringanan Hukuman
Hingga saat ini, Andika belum mengetahui penyebab dirinya beserta istri dan adik iparnya ditangkap hingga duduk di kursi pesakitan.
Meski ada keterlambatan keberangkatan, Andika memastikan calon jemaahnya akan tetap bisa beribadah umrah.
"Saya sudah bilang dari awal, penangkapan yang Anda (polisi) lakukan akan merugikan banyak orang," kata Andika.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.