Andika mengatakan, saat dibawa dari Kementerian Agama saja mereka mendapat perlakuan tak menyenangkan.
"Mereka bilang bahwa saya mau melarikan diri ke London. Tidak. Katanya juga saya punya tiket ke London," kata Andika.
Tak hanya itu, Anniesa dituding membuat paspor dengan nama lain yang digunakan untuk pergi ke London.
Andika juga meminta penyidik menunjukkan bukti yang ituduhkan pada mereka.
"Saya minta mana tunjukkan mana paspornya. Kami dibentak keras, jangan banyak bicara," kata Andika.
Baca juga : Merasa Pegawai Biasa, Kepala Divisi Keuangan First Travel Minta Keringanan Hukuman
Hingga saat ini, Andika belum mengetahui penyebab dirinya beserta istri dan adik iparnya ditangkap hingga duduk di kursi pesakitan.
Meski ada keterlambatan keberangkatan, Andika memastikan calon jemaahnya akan tetap bisa beribadah umrah.
"Saya sudah bilang dari awal, penangkapan yang Anda (polisi) lakukan akan merugikan banyak orang," kata Andika.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.