JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan penambahan waktu cuti bersama libur Lebaran selama tiga hari tidak akan mengganggu fasilitas pelayanan publik.
Pelayanan publik yang bersifat vital seperti rumah sakit harus tetap beroperasi selama libur lebaran.
"Itu tetap, tidak boleh cuti. Jadi layanan publik yang sifatnya vital tidak boleh libur," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
(Baca juga: Dibuat Permanen, Pengerjaan Jembatan Babat-Widang Diprediksi Rampung H-10 Lebaran)
Pemerintah sebelumnya menambah cuti lebaran selama 3 hari, yakni pada 11, 12 dan 20 Juni 2018. Tujuan penambahan ini adalah mengurangi kemacetan pada saat arus mudik dan arus balik.
Asman memastikan, penambahan tiga hari waktu cuti bersama tersebut tidak akan menggangu produktivitas.
"Enggak. Ini kan pertimbangan pertama adalah kelancaran lalu lintas dan tidak ada penumpukan saat hari-H. Kami harap bisa mengurai kemacetan," kata Asman.
(Baca juga: Polri Yakin Tambahan Libur Lebaran Bisa Buat Arus Mudik Lebih Lancar)
Asman mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait simulasi libur Lebaran. Arus balik diharapkan tidak berjalan serentak tahun ini.
"Perencanaan kepulangan juga tidak serentak," kata dia.