Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Akan Uji Materi Perpres TKA ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 24/04/2018, 13:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua KSPI Said Iqbal menjelaskan, pihaknya akan menempuh upaya itu bersama kuasa hukum KSPI Yusril Ihza Mahendra.

"Kami sudah mempersiapkan kuasa hukum kami Yusril Ihza Mahendra, karena atas dasar kesamaan pandangan, Bang Yusril bersedia membantu. Kami akan lakukan judicial review ke MA untuk minta perpres itu dicabut," ujar Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

(Baca juga: KSPI: Perpres TKA Ancam Keberlangsungan Pekerja Lokal)

Said mengakui bahwa perpres itu bisa mendorong peningkatan investasi asing. Namun demikian, ia khawatir perpres ini menghasilkan dampak buruk dalam jangka panjang.

Ia menduga upaya pemerintah meneken perpres ini untuk mengakomodasi kepentingan investasi dengan China.

"Jangan-jangan diduga perpres ini sengaja dibuat bukan karena kebutuhan, tapi untuk sebuah negosiasi masuknya modal investasi China yang tertunda seperti LRT, kereta api cepat, jalan tol, bendungan dan beberapa proyek pelabuhan untuk tol laut," kata Said.

Menurutnya jika perluasan investasi diiringi dengan kemudahan masuknya tenaga kerja kasar dari negara lain, maka akan berbahaya bagi tenaga kerja dalam negeri. Salah satunya ia menyoroti investasi Indonesia dan China yang cukup intens.

"Ancaman investasi China yang datang ke Indonesia itu diiringi masuknya unskilled worker yang masif itu mengancam keberlangsungan dari lapangan kerja untuk pekerja lokal. Itu persoalannya," ujar dia.

(Baca juga: Jokowi Hormati Upaya Yusril dan KSPI Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing)

Said mencontohkan, ada enam perusahaan baja di kawasan Pulo Gadung, Jakarta yang menggunakan buruh kasar asal China hingga mencapai 30 persen.

Bahkan, kata dia, mereka seringkali mendapatkan gaji tiga kali lipat dari upah minimum di Jakarta. Sehingga, situasi itu akan menimbulkan kecemburuan sosial dari pekerja dalam negeri.

"Di Pulo Gadung tukang batu dan tukang masak aja dari sana, padahal kan orang Indonesia bisalah," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah memastikan perjanjian investasi dengan pihak asing tidak menyertai kesepakatan masuknya tenaga kerja kasar.

Menurutnya, perpres itu juga tidak diperlukan demi menggaet investasi dari negara lain. Said beralasan, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan yang berfungsi mendorong investasi asing.

(Baca juga: Gandeng Yusril, KSPI Akan Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA)

Said mengungkapkan, penolakan terhadap perpres ini juga akan menjadi salah satu agenda utama aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri memastikan Perpres TKA hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.

"Kalau soal TKA saya perlu jelaskan bahwa perpres yang memperbaiki aturan mengenai TKA itu, bukan membebaskan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia," kata Hanif usai menghadiri Rakornas Konfederasi Serikat Nasional (KSN) 2018 di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemkab Karawang, Sabtu (21/4/2018).

Meski demikian syarat-syarat TKA bekerja di Indonesia tetap diberlakukan, seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, dan membayar uang kompensasi.

(Baca juga: KSPI Minta Buruh Jangan Antipolitik)

Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada pihak terkait dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas).

Kompas TV Sejumlah buruh yang tergabung dalam KSPI menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com