Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Akan Uji Materi Perpres TKA ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 24/04/2018, 13:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua KSPI Said Iqbal menjelaskan, pihaknya akan menempuh upaya itu bersama kuasa hukum KSPI Yusril Ihza Mahendra.

"Kami sudah mempersiapkan kuasa hukum kami Yusril Ihza Mahendra, karena atas dasar kesamaan pandangan, Bang Yusril bersedia membantu. Kami akan lakukan judicial review ke MA untuk minta perpres itu dicabut," ujar Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

(Baca juga: KSPI: Perpres TKA Ancam Keberlangsungan Pekerja Lokal)

Said mengakui bahwa perpres itu bisa mendorong peningkatan investasi asing. Namun demikian, ia khawatir perpres ini menghasilkan dampak buruk dalam jangka panjang.

Ia menduga upaya pemerintah meneken perpres ini untuk mengakomodasi kepentingan investasi dengan China.

"Jangan-jangan diduga perpres ini sengaja dibuat bukan karena kebutuhan, tapi untuk sebuah negosiasi masuknya modal investasi China yang tertunda seperti LRT, kereta api cepat, jalan tol, bendungan dan beberapa proyek pelabuhan untuk tol laut," kata Said.

Menurutnya jika perluasan investasi diiringi dengan kemudahan masuknya tenaga kerja kasar dari negara lain, maka akan berbahaya bagi tenaga kerja dalam negeri. Salah satunya ia menyoroti investasi Indonesia dan China yang cukup intens.

"Ancaman investasi China yang datang ke Indonesia itu diiringi masuknya unskilled worker yang masif itu mengancam keberlangsungan dari lapangan kerja untuk pekerja lokal. Itu persoalannya," ujar dia.

(Baca juga: Jokowi Hormati Upaya Yusril dan KSPI Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing)

Said mencontohkan, ada enam perusahaan baja di kawasan Pulo Gadung, Jakarta yang menggunakan buruh kasar asal China hingga mencapai 30 persen.

Bahkan, kata dia, mereka seringkali mendapatkan gaji tiga kali lipat dari upah minimum di Jakarta. Sehingga, situasi itu akan menimbulkan kecemburuan sosial dari pekerja dalam negeri.

"Di Pulo Gadung tukang batu dan tukang masak aja dari sana, padahal kan orang Indonesia bisalah," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah memastikan perjanjian investasi dengan pihak asing tidak menyertai kesepakatan masuknya tenaga kerja kasar.

Menurutnya, perpres itu juga tidak diperlukan demi menggaet investasi dari negara lain. Said beralasan, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan yang berfungsi mendorong investasi asing.

(Baca juga: Gandeng Yusril, KSPI Akan Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA)

Said mengungkapkan, penolakan terhadap perpres ini juga akan menjadi salah satu agenda utama aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri memastikan Perpres TKA hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.

"Kalau soal TKA saya perlu jelaskan bahwa perpres yang memperbaiki aturan mengenai TKA itu, bukan membebaskan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia," kata Hanif usai menghadiri Rakornas Konfederasi Serikat Nasional (KSN) 2018 di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemkab Karawang, Sabtu (21/4/2018).

Meski demikian syarat-syarat TKA bekerja di Indonesia tetap diberlakukan, seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, dan membayar uang kompensasi.

(Baca juga: KSPI Minta Buruh Jangan Antipolitik)

Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada pihak terkait dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas).

Kompas TV Sejumlah buruh yang tergabung dalam KSPI menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com