JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya telah siap mendengar putusan hakim terhadap perkara yang menjerat kliennya. Ia berharap hakim memutuskan perkara ini secara bijak dan mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan Novanto dalam persidangan.
"Kami berharap ada judicial wisdom dari putusan majelis dipimpin pak Yanto kami harap bijaksana," ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Terkait nama-nama yang disebut Novanyo dalam persidangan, Firman enggan menduga-duga. Ia menunggu putusan hakim apakah pernyataan Novanto tersebut dipertimbangkan.
Novanto sebelumnya menyebut nama Pramono Anung dan Puan Maharani turut menerima uang. Padahal, dua nama tersebut tidak ada dalam dakwaan jaksa.
Baca juga : 10 Fakta Persidangan Setya Novanto dan Aliran Uang Korupsi E-KTP
Sementara itu, pengacara Novanto, Maqdir Ismail menyebut putusan Novanto dengan mantan Dirjen Dukcapil Irman merupakan dua hal yang berbeda. Peran Novanto dan Irman pun berbeda sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
"Saya berharap bahwa hakim melihat itu secara jernih. Tidak terpengaruh dengan apa yang diputuskan dalam perkara yang lain karena faktanya kan berbeda. Dakwaannya pun berbeda," Maqdir.
Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Baca juga : Ini Lima Momen Menarik Selama Persidangan Setya Novanto
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Dituntut 16 tahun penjara
Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.