JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak membantah pihaknya memukul dan mengintimidasi Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrimya, Anniesa Hasibuan selama diperiksa.
"Tidak benar itu. Dia mau berusaha menghindari jeratan hukum. Kasihan kalau dia ngomong gitu, bicara sesuatu yang tidak benar. Dia tidak diapa-apain kok," ujar Herry saat dihubungi, Senin (23/4/2018) malam.
Herry mengatakan, setiap kali diperiksa, apalagi dalam membuat berita acara pemeriksaan, pasti didampingi pengacara. Lagipula, kata dia, tidak ada tanda-penganiayaan secara fisik jika memang betul dipukuli penyidik.
Menurut pengakuan Andika, ia sempat dikurung di ruangan kecil milik salah satu ruangan pejabat Bareskrim. Herry menanggap kemungkinam itu di ruang kerja Kasubdit.
Baca juga : Bos First Travel Mengaku Diintimidasi Penyidik Saat Pembuatan BAP
"Biasanya dia diperiksa di ruangan kasubdit, karena ruangan pemeriksaan kita kan terbatas. Itu bukan ruang khusus," kata Herry.
Sebelumnya, Andika mengaku diintimidasi penyidik Bareskrim Polri setelah ditangkap pada Agustus 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan saat hakim bertanya apakah keterangan di berita acara pemeriksaan sudah sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Dalam sidang, Andika membantah sebagian isi BAP.
"Dari BAP banyak yang tidak saya akui. BAP saya tandatangani karena dalam tekanan," ujar Andika.
Baca juga : Bos First Travel Tak Akui Beli Mobil Hingga Jalan-jalan Keliling Eropa Pakai Uang Perusahaan
Intimidasi yang dia terima berupa ancaman dan pemukulan oleh petugas yang memeriksanya. Bahkan, kata Andika, saat baru ditangkap, ia dan istrinya, Anniea Hasibuan ditempatkan di satu ruangan kecil dan diintimidasi setiap hari.
Andika mengatakan, saat dibawa dari Kementerian Agama saja mereka mendapat perlakuan tak menyenangkan.
"Mereka bilang bahwa saya mau melarikan diri ke London. Tidak. Katanya juga saya punya tiket ke London," kata Andika.
Tak hanya itu, Anniesa dituding membuat paspor dengan nama lain yang digunakan untuk pergi ke London. Andika pum meminta penyidik menunjukkan bukti yang ituduhkan pada mereka.
Baca juga : Ingat Anak, Bos First Travel Menangis Saat Sidang
"Saya minta mana tunjukkan mana paspornya. Kami dibentak keras, jangan banyak bicara," kata Andika.
Diduga menipu ribuan jemaah
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.