Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana?

Kompas.com - 24/04/2018, 08:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok Heri Jerman menganggap harga Rp 14,3 juta tidak logis untuk memberangkatkan jemaah umrah. Pernyataannya tersebut berdasarkan kesaksian pihak vendor yang pernah dihadirkan dalam sidang.

"Apakah logis dengan skema bisnis dia mengatakan bisa (memberangkatkan), dari saksi yang dihadirkan jaksa ternyata lebih dari Rp 14,3 juta. Logikanya di mana?" ujar Jaksa Heri di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

Dalam sidang, Direktur Utama First Travel menyebut dengan harga Rp 14,3 juta, perusahaannya masih dapat keuntungan Rp 1 juta perorang.

Ia kemudian merinci alokasi pengeluaran untuk tiket, visa, katering, hingga akomodasi di Mekah dan Madinah hanya menghabiskan Rp 13,4 juta. Sementara saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa harga minimal untuk paket umrah sekitar Rp 20 juta.

Baca juga : Dirut First Travel Masih Untung dengan Harga Paket Umrah Rp 14,3 Juta

"Dan ingat terdakwa tidak ada usaha lain. Justru dia membeli perusahaan yang tidak ada kaitannya dia beli," kata Heri.

Dalam sidang pula, Andika mengakui bahwa uang di rekening First Travel tidak cukup memberangkatkan ribuan jemaah yang terlantar. Namun, perusahaannya telah membuka pendaftaran untuk promo umrah tahun 2018 dengan harga Rp 16,5 juta.

Andika menyebut dari uang calon jemaah yang akan umrah pada 2018 itu akan menutupi kekurangan di tahun 2017.

"Itulah modusnya bahwa uangnya nanti untuk menutupi lagi kekurangan yang sebenarnya ongkos itu kurang," kata Heri.

Baca juga : Bos First Travel Tak Akui Beli Mobil Hingga Jalan-jalan Keliling Eropa Pakai Uang Perusahaan

Heri tak mempermasalahkan para terdakwa yang tak mengakui sepenuhnya isi berita acara pemeriksaan dan dakwaan jaksa. Namun, jaksa memiliki.bukti yang menguatkan dakwaan tersebut sehingga terdakwa tak bisa berkelit.

Selain itu, sikap terdakwa juga akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

"Tentunya itu akan berpengaruh orang yang mengakui terus terang dengan orang yang tidak mengakui terus terang. Itu akan sangat pengaruh dalam hal berat atau ringannya tuntutan," kata Heri.

Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Baca juga : Kepala Divisi Keuangan First Travel Modali Mantan Pacar Buka Salon Rp 60 Juta

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan. Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Kompas TV Andika dan Anniesa didakwa membelanjakan uang jemaah untuk keperluan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com