Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Pegawai Biasa, Kepala Divisi Keuangan First Travel Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 24/04/2018, 08:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki meminta hakim memberi keringanan hukuman pada dirinya serta Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Ketiganya didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atas uang yang disetorkan calon jemaah untuk berangkat umrah.

"Saya minta saya dan kakak saya dapat diberikan keringanan hukuman karena kami tulang punggung keluarga," ujar Kiki dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

Baca juga : Kepala Divisi Keuangan First Travel Modali Mantan Pacar Buka Salon Rp 60 Juta

Kiki meminta agar dia dan kakaknya diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak berniat menipu jemaah.

"Agar kami diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dengan memberangkatkan jemaah," kata Kiki.

Kiki mengaku tak mengerti kesalahannya sehingga dijadikan tersangka dan duduk.di kursi terdakwa saat ini.

Ia mengetahui dari Kepala Divisi Legal First Travel, Deski, bahwa ada pemanggilan untuk dirinya sebagai saksi di Bareskrim Polri. Ia pun memenuhi panggilan tersebut. Sesampainya di Bareskrim Polri, ia menunggu hingga seharian.baru diperiksa penyidik.

"Sampai jam 19.00 WIB baru mulai di-BAP," kata Kiki.

Baca juga : Bos First Travel Tak Akui Beli Mobil Hingga Jalan-jalan Keliling Eropa Pakai Uang Perusahaan

Saat itu, berita acara pemeriksaan Kiki kapasitasnya sebagai saksi. Namuk, setelah diperiksa, ia diminta menandatangani surat penahanan. Kata petugas, dirinya sudah jadi tersangka.

"Jam 01.00 saya disuruh tandatangan penahanan tanpa dasar. Itu tanggal 17 Agustus 2017 dini hari," kata Kiki.

Kiki mengatakan, dirinya diduga menikmati uang jemaah karena namanya tertera dalam akta perusahaan. Ia tak ingin menyalahkan kakaknya dalam hal ini. Namun, kata Kiki, ia menyesalkan mengapa dirinya sampai terseret dalam kasus itu.

"Kenapa saya bisa kebawa-bawa dalam kasus ini. Kiki kan karyawan biasa," kata Kiki.

Baca juga : Ingat Anak, Bos First Travel Menangis Saat Sidang

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com