Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bos First Travel Yakinkan Jaksa Perusahaannya Masih Mampu Berangkatkan Calon Jemaah

Kompas.com - 23/04/2018, 22:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok mempertanyakan bagaimana bos First Travel mewujudkan niatnya untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah.

Sebab, uang yang disita penyidik dan diserahkan ke jaksa, baik dalam rekening maupun tunai hanya berjumlah Rp 8,9 miliar. Sementara jumlah calon jemaah yang belum diberangkatkan sekitar 63.310 orang.

Mulanya, Andika menjelaskan bahwa pemasukan selama 2017 dari uang calon jemaah digunakan untuk menutupi kerugian sejak 2011.

(Baca juga: Jika Tak Ditangkap, Bos First Travel Merasa Masih Sanggup Berangkatkan Jemaah)

Peruntukannya antara lain untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda dan melunasi utang dengan vendor.

"Kerugian banyak antara lain double tiket dan double visa itu kesalahan manajemen.

 

Kemudian puncaknya 2017 ketika visa tersendat, cost yang dikeluarkan sangat tinggi," ujar Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/1018).

Belum lagi untuk fee koordinator sebesar Rp 1 juta perorang.

Jaksa mempertanyakan mengapa First Travel bersikukuh memasang harha murah untuk paket promo 2017, yakni Rp 14,3 juta.

Padahal, mereka butuh biaya lebih besar karena uangnya terpakai untuk menutupi kerugian pada periode sebelumnya.

(Baca juga: Dirut First Travel Masih Untung dengan Harga Paket Umrah Rp 14,3 Juta)

Menurut Andika, ia memiliki strategi untuk membuat biaya jadi jauh lebih murah.

"Ternyata biayanya dibedah satu-satu bisa murah. Itu bisa jadi promo FT," kata Andika.

Andika mengatakan, ia memperhitungkan secara terpisah mulai dari harga pesawat, tiket, katering, biaya handling di bandara, hingga akomodasi selama di Mekah dan Madinah. Ternyata, kata dia, biaya yang keluar hanya Rp 13,4 juta.

"Kita masih ada profit Rp 1 juta. Dengan segitu tetap bisa berangkat," kata Andika.

"Kan 2017 buat menutupi operasional saudara, terus untuk memberangkatkan jemaah pakai apa?" tanya jaksa.

Sebab, First Travel diwajibkan memberangkatkan calon jemaah pada November 2017 sebagaimana kesepakatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disaksikan Kementerian Agama.

(Baca juga: Bos First Travel Sebut Perusahaannya Bermasalah akibat Publikasi Media)

 

Halaman:


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com