JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan mempersilakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menggugat Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung.
"Jika ada warga negara yang tidak setuju atau keberatan dengan langkah Presiden mengeluarkan aturan, silakan saja digugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (23/4/2018).
Johan menegaskan, Presiden Joko Widodo juga tidak akan keberatan dengan langkah yang akan ditempuh KSPI. Sebab, Jokowi menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh setiap warga.
"Presiden menghormati upaya hukum setiap pihak asal sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Johan.
(Baca juga: Gandeng Yusril, KSPI Akan Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA)
Kendati demikian, Johan menegaskan bahwa perpres itu tidak dimaksudkan untuk memberi ruang seluas-luasnya masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
Perpes justru memberi batasan batasan kepada tenaga kerja asing dalam pekerjaan level tertentu dan jangka waktu tertentu.
"Perpres itu memperpendek pengurusan prosedur administrasi saja," kata Johan.
KSPI sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan ke MA. Gugatan akan didaftarkan pada 1 Mei 2018 mendatang, bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day.
(Baca juga: Mensesneg Bantah Perpres untuk Mempermudah Tenaga Kerja Asing Masuk)
Pada hari itu juga akan digelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek. Aksi tersebut akan dibarengi dengan deklarasi capres yang didukung para buruh.
Yusril sebelumnya membenarkan bahwa ia sudah sepakat untuk membantu organsiasi buruh itu.
"Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materiel perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari perpres," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4/2018).