Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Hormati Upaya Yusril dan KSPI Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 23/04/2018, 21:13 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan mempersilakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menggugat Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung.

"Jika ada warga negara yang tidak setuju atau keberatan dengan langkah Presiden mengeluarkan aturan, silakan saja digugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (23/4/2018).

Johan menegaskan, Presiden Joko Widodo juga tidak akan keberatan dengan langkah yang akan ditempuh KSPI. Sebab, Jokowi menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh setiap warga.

"Presiden menghormati upaya hukum setiap pihak asal sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Johan.

(Baca juga: Gandeng Yusril, KSPI Akan Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA)

Kendati demikian, Johan menegaskan bahwa perpres itu tidak dimaksudkan untuk memberi ruang seluas-luasnya masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Perpes justru memberi batasan batasan kepada tenaga kerja asing dalam pekerjaan level tertentu dan jangka waktu tertentu.

"Perpres itu memperpendek pengurusan prosedur administrasi saja," kata Johan.

KSPI sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan ke MA. Gugatan akan didaftarkan pada 1 Mei 2018 mendatang, bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day.

(Baca juga: Mensesneg Bantah Perpres untuk Mempermudah Tenaga Kerja Asing Masuk)

Pada hari itu juga akan digelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek. Aksi tersebut akan dibarengi dengan deklarasi capres yang didukung para buruh.

Yusril sebelumnya membenarkan bahwa ia sudah sepakat untuk membantu organsiasi buruh itu.

"Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materiel perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari perpres," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4/2018).

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com