JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri telah menerima 22 laporan dugaan penistaan agama dari berbagai pihak dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan para pelapor dari berbagai daerah tersebut.
"Karena para pelapor kan cukup banyak, dan kami mengumpulkan semua laporan," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Hingga saat ini, kata Herry, total ada 22 laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri. Meski sebelumnya, ada juga dua laporan yang dicabut terkait kasus tersebut.
"Seluruhnya 22 (laporan) sementara ini. Tapi kelihatannya akan bertambah," ujar Herry.
(Baca juga: Polri Pastikan Kasus Sukmawati Akan Ditangani Profesional)
Menurut Herry, dari 22 laporan itu, 19 pelapor telah dipanggil pihaknya untuk diminta keterangan.
"Sebanyak 19 laporan sudah di-BAP, minta keterangan, kemudian tiga lagi belum," kata Herry.
Soal kapan akan memanggil Sukmawati sebagai terlapor, Herry belum bisa memberikan kepastian.
Menurut dia, ada sejumlah proses dan mekanisme yang perlu ditempuh polisi sebelum memanggil Sukmawati.
"Kan itu yang diperiksa banyak tuh, ada saksi tambahan yang berkaitan dengan alat bukti, kemudian keterangan-keterangan yang berkaitan ahli," kata dia.
(Baca juga: Usut Laporan Puisi Sukmawati, Polisi Akan Minta Keterangan Ahli Bahasa)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.