Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Arab Saudi dengan 910 Korban

Kompas.com - 23/04/2018, 16:13 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia jaringan Arab Saudi oleh PT Kensur Hutama (PT KH).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah Sahman seabagai sponsor penyalur daerah Nusa Tenggara Barat, Muhammad Reza sebagai sponsor dan penghubung Sahman dengan PT KH, dan Ali Idrus yang merupakan Komisaris sekaligus pemilik PT KH.

Menurut Herry, setelah dilakukan pendataan oleh polisi selama 2015 hingga Maret 2018, total ada 910 orang korban yang telah diberangkatkan.

Adapun rinciannya, korban oleh Sahman 100 orang, Muhammad Reza 100 orang, dan Ali Idrus 710 orang.

"Kami memperoleh keterangan bahwa total tiga tersangka sudah memberangkatkan kurang lebih 910 orang," kata Herry di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/4/2018).

(Baca juga: Alasan Kasus TKI yang Jadi Korban Perdagangan Orang Tak Berlanjut ke Jalur Hukum)

Herry menerangkan, modus TPPO tersebut yaitu korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan visa pekerja, yaitu petugas cleaning service di Arab Saudi.

Namun, sesampainya di Riyadh, Arab Saudi para korban tidak dipekerjakan sebagaimana yang dijanjikan oleh PT KH dan bahkan tidak digaji.

"Korban dialihkan ke rumah majikan di Jeddah untuk bekerja sebagai PRT dan korban tidak menerima gaji serta mendapatkan pelecehan seksual oleh majikannya," kata Herry.

(Baca juga: Kabareskrim Ungkap Cara Indonesia dan Selandia Baru Tangani Kasus Perdagangan Orang)

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan maksimal dendanya Rp 600 juta.

Para pelaku juga disangkakan Pasal 81, Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman maksimal 5-10 tahun penjara dan maksimal denda Rp 15 miliar.

Kompas TV Aksi ini sebagai bentuk prihatin warga NTT yang menjadi pekerja migran di Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com