JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dokter Rumah Sakit Premier Jatinegara Glen S Dunda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/4/2018).
Glen akan bersaksi bagi terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
"Saksi akan kami konfirmasi seputar pembuatan diagnosa awal, saat Setya Novanto dirawat di RS Premier," ujar jaksa M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Baca juga : KPK Terus Telusuri Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto
Menurut jaksa, Glen adalah salah satu dokter yang menangani Setya Novanto saat mantan Ketua DPR RI itu dirawat karena penyakit jantung.
Menurut jaksa, dokter Glen juga akan dikonfirmasi seputar data rekam medis Setya Novanto yang berada di tangan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam surat dakwaan jaksa, Fredrich sempat memberikan data rekam medik Novanto di RS Premier kepada Bimanesh yang merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau.
Baca juga : Beralasan Siapkan Duplik, Setya Novanto Batal Jadi Saksi Dokter Bimanesh
Dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).