JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta persoalan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century yang melibatkan Boediono tidak dipolitisasi.
"Sebaiknya tidak dikaitkan dengan situasi politik sekarang. Hukum itu harus ditegakkan seperti apapun situasi politik," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor DPP PSI Jakarta, Minggu (22/4/2018).
Menurut Mahfud, dorongan terhadap KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka tidak boleh berdasarkan kepentingan politik.
Hal itu dinilai rawan terjadi mengingat saat ini tengah memasuki tahun politik.
(Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi)
Mahfud mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Tanpa hal itu, KPK tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Mahfud meminta KPK benar-benar mempelajari kasus tersebut sehingga kelanjutan penanganan perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pengadilan pada akhirnya memvonis berdasarkan alat bukti yang diajukan. Nah, kalau alat bukti awal tidak ada, ya nanti sia-sia juga dijadikan tersangka," kata Mahfud.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini.
(Baca juga : Praperadilan Minta KPK Tetapkan Dirinya Tersangka, Ini Kata Boediono)
Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.
(Baca juga : Boediono Tegaskan Bailout Century Selamatkan Indonesia dari Krisis)
Boediono sebelumnya menegaskan, kebijakan bailout Bank Century bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis global.
Boediono mengatakan, dalam kehidupan seseorang, sangat jarang mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu yang berarti kepada bangsa dan negara.
Namun, kesempatan itu ia dapat saat menjadi Gubernur Bank Indonesia bertepatan dengan krisis global tahun 2008.
"Saya merasa mendapatkan kehormatan karena kesempatan itu, saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang telah saya pikirkan. Memberikan yang terbaik, dari apa yang saya punya, dan apa yang saya tau, kembali kepada bangsa ini untuk menghadapi krisis yang dihadapi bangsa ini," kata Boediono.
"Alhamdulillah kali itu kita Indonesia bisa menghadapi krisis dengan selamat. Berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 97-98," tambah dia.
Terkait aspek hukum mengenai skandal bailout century yang kini masih berjalan di KPK, Boediono mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata wakil presiden ke-11 RI ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.