Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Pagi, KPK Periksa Tengku Erry Nuradi dan Ijeck untuk Klarifikasi

Kompas.com - 21/04/2018, 15:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/4/2018) pagi, memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Ijeck Shah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini, tim penyidik meneruskan proses pemerikaaan terhadap dua saksi sejak pukul 10.00 WIB pagi, yaitu Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah. Pemeriksaan dilakukan di Markas Korps Brimob Polda Sumut," ujar Febri melalui pesan singkat.

Penyidik hendak mengklarifikasi beberapa peristiwa pada dua periode pemerintahan serta DPRD sebelumnya. Khususnya atas 38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, ke-38 tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Bersamaan dengan Erry dan Ijeck, penyidik KPK juga memeriksa sekitar 18 saksi lain terkait kasus yang sama. Mereka terdiri dari unsur pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Staf DPRD dan pihak swasta.

Hingga saat ini sendiri, lanjut Febri, total sudah ada 94 orang di Sumatera Utara yang diperiksa sejak Senin 16 April 2018 hingga Minggu 22 April 2018 besok.

"Secara total sudah sekitar 152 saksi yang telah diagendakan pemeriksaannya," ujar Febri.

Sepekan penyidik KPK memeriksa para saksi, kata Febri, jumlah tersangka yang mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus mengakui perbuatannya semakin banyak.

"Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1.7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," kata Febri.

"Kami hargai sikap koperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak terkait kasus ini. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," lanjut dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com