BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencegahan pernikahan anak.
Demikian diungkapkan Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise seusai menghadiri peringatan Hari Kartini di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/4/2018).
"Perppu tersebut sudah dibicarakan dan Presiden sudah setuju," ujar Yohana.
Baca juga: Menag Imbau Pengadilan Agama Bijak Sikapi Permohonan Pernikahan Anak
Perppu ini akan menggantikan beberapa pasal tentang perkawinan yang tercantum pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Untuk mematangkan Perppu itu, pihaknya akan menggelar diskusi publik dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan hak asasi manusia.
Tidak hanya itu, tokoh agama, aktivis pembela hak anak hingga pakar terkait juga akan dilibatkan.
Baca juga: Saat Para Korban Pernikahan Anak di India Bersatu lewat Sepak Bola
"Harapannya muncul kajian akademik yang kuat dan, ya, bisa dilanjutkan dalam bentuk Perppu pencegahan pernikahan anak sehingga bisa segera kami sodorkan ke Presiden dan DPR untuk disetujui," katanya.
Yohana menambahkan, Perppu ini terbilang mendesak diterbitkan.
Sebab, perkawinan anak di bawah umur semakin marak terjadi di pelosok Indonesia tanpa tersentuh hukum.
Baca juga: Penggerebekan Polisi Gagal Hentikan Prosesi Pernikahan Anak-anak
Dampak negatifnya, anak yang kawin pada usia dini seringkali menjadi korban tindak kekerasan.
"Salah satu daerah yang tinggi (angka perkawinan anak usia dini) itu ada di Sulawesi Barat. Ini berkaitan dengan indeks pembangunan manusia menurun dan berpengaruh signifikan terhadap naiknya kemiskinan," kata Yohana.