JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan penyidik dan jaksa telah merampungkan hasil kajian mengenai kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.
Menurut Agus, penyidik segera mempresentasikan hasil kajian itu di hadapan lima pimpinan KPK. Setelah itu, tindak lanjut mengenai penanganan perkara akan diumumkan KPK kepada publik.
Dalam hal ini termasuk kembali menetapkan tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Mohon bersabar, janji KPK tidak akan khianati bangsa ini. Kalau indikasinya kuat, pasti kami tindaklanjuti," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Baca juga : MA: Putusan Praperadilan Century Jadi Pengingat untuk KPK
Menurut Agus, setelah adanya putusan praperadilan yang meminta KPK menetapkan tersangka baru, pimpinan telah menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami siapa saja yang terlibat. KPK juga mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya.
"Mohon bersabar, kemungkinan dibuka penyelidikan baru, kemudian bahkan dari fakta yang ada, seseorang ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini.
Baca juga : Boediono Tegaskan Bailout Century Selamatkan Indonesia dari Krisis
Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.