JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah bahwa sisa rekening First Travel yang dibekukan berkurang drastis dari Rp 7 miliar menjadi Rp 1,3 juta. Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
Bahkan, kata Setyo, yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Depok jumlahnya lebih besar dari Rp 7 miliar.
"Yang dikatakan Kepala PPATK Rp 7 miliar ternyata Bareskrim telah menyerahkan ke JPU lebih dari Rp 7 miliar, bahkan Rp 8,9 miliar," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2018).
Setyo mengatakan, penyerahan barang bukti dilakukan penyidik ke jaksa penuntut umum pada 16 Januari 2018. Saat itu diserahkan sebesar Rp 4.189.930.409,99 dengan mentransfer ke rekening Kajari Depok.
Baca juga : PPATK Bingung Rekening First Travel Rp 7 M Saat Dibekukan, tetapi Kini Berkurang
Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 240.191.047. Ada pula mata uang asing sebesar 346.393 dollar AS atau setara dengan Rp 4.503.109.000. Sehingga total uang yang diserahkan ke kejaksaan sebesar Rp 8.932.393.096.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menyatakan, yang disita oleh Polri justru lebih banyak dari laporan hasil analisis PPATK. LHA terhadap rekening First Travel sebesar Rp 7.299.626.527.
"PPATK kan cuma tahu yang ada di LHA. Hasil penyidikan seperti apa, sidang seperti apa kan tidak monitor," kata Herry.
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan bahwa rekening First Travel awalnya mencapai Rp 7 miliar saat dibekukan. Dalam persidangan disebutkan sisa saldo rekening hanya Rp 1,3 juta. Ia tak tahu mengapa jumlah yang tersisa sangat jauh dari sebelumnya. Menurut dia, penyidik yang mengontrol penuh rekening selama dibekukan
Baca juga : Di Persidangan, Bos First Travel Akan Beberkan soal Aset yang Dibekukan
Kiagus menambahkan, rekening First Travel juga bercampur dengan rekening pribadi sehingga dimungkinkan berkurang setelah dipisahkan.
"Makanya tanya ke sana (penyidik) karena yang membuka atau membekukan itu teman-teman di sana (penyidik). Kami kan enggak tahu itu Rp 7 miliar diapakan. Terus, itu penjelasan anggota (penyidik) Rp 1,3 juta. Kami kan enggak ikut sidangnya," kata Kiagus.
Sejak kasus penipuan First Travel terungkap, penyidik Mabes Polri bersama PPATK berupaya menelusuri aliran dana rekening sang pemilik, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah. Saat dibekukan, saldo dalam dua rekening perusahaan tersebut hanya berkisar Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta.
Kedua tersangka mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan. Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah.