Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2018, 13:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya terus melakukan pembahasan untuk meneruskan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

KPK juga akan menyiapkan taktik dan strategi dalam penanganan kasus ini.

"Ya itu kan nanti ada taktik dan strateginya. Dan bagaimana nanti akan kita susun," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

(Baca juga: MA: Putusan Praperadilan Century Jadi Pengingat untuk KPK)

Saut memaparkan, KPK masih mempelajari putusan pengadilan atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Menurutnya, putusan tersebut telah memuat nama-nama yang terlibat secara jelas.

"Century itu sudah jelas di dalam putusannya Budi Mulya, ada nama di situ. Tinggal bagaimana nanti kami menyikapinya, di antara 10 nama itu seperti apa nanti," katanya.

Namun demikian, Saut mengungkapkan kasus ini belum sampai ke tahap penyidikan. Ia juga membantah pengusutan kasus ini telah merujuk ke nama-nama tertentu.

"Kami belum ke sana. Tapi yang jelas, kesimpulannya, pegangannya tetap putusan Budi Mulya," katanya.

Saut juga menjamin pengusutan kasus ini bebas dari intervensi. Ia juga membantah pengusutan kasus ini harus terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak tertentu.

(Baca juga: Terkait Putusan Praperadilan Kasus Century, KPK Minta Pendapat Ahli)

Jika dua alat bukti yang cukup telah ditemukan, maka KPK bisa melanjutkan kasus ini.

"Itu jadi sebuah tanggung jawab KPK yang membawa kasusnya. Harus dipahami dulu yang membawa Century ke depan pengadilan itu kan KPK, jaksanya KPK, kemudian terbukti, ya kan? Ya konsekuensinya harus ditindaklanjuti," ujarnya.

Seperti yang diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

(Baca juga: Begini Cara agar Kasus Bank Century Tak Terulang)

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Kompas TV Kita ulas putusan pengadilan Jakarta Selatan tentang perintah kepada KPK untuk meneruskan penyidikan kasus korupsi dana talangan Bank Century.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com