JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perhatiannya dalam menangani potensi korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam.
Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Erasmus Cahyadi mengungkapkan, persoalan korupsi di sektor pengelolaan SDA menjadi permasalahan serius di kalangan masyarakat adat.
"Jadi kami perlu bantuan dari KPK untuk bersama-sama melihat isu korupsi di sektor SDA termasuk hutan, mulai dari proses perizinan, bahkan kami menengarai bahwa proses korupsi ini juga bekerja pada saat menuju pilkada," ujar Erasmus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2018).
(Baca juga: Jokowi: Sumber Daya Alam Tak Jamin Kesejahteraan Bangsa)
Erasmus mengungkapkan, pihaknya ingin KPK mendalami berbagai informasi yang ada demi memperjuangkan hak masyarakat adat. Sebab, hak masyarakat adat seringkali terabaikan ketika harus bersengketa dengan masalah perizinan.
"Ada banyak peristiwa semacam itu jadi intimidasi hal yang sering dialami masyarakat ketika suatu proses pembangunan akan dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nur Amalia mengungkapkan, masyarakat adat pada umumnya menginginkan persetujuan awal dengan pihak berkepentingan sebelum investasi di lingkungan adat dilakukan.
"Artinya wilayah adat itu harus diakui, jangan justru wilayah adat dhapuskan hanya karena tidak memiliki status legal atau sertifikat wilayah," katanya.
(Baca juga: Ada Ekonomi Digital, Indonesia Tak Lagi Fokus Pada Sumber Daya Alam)
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya mempertimbangkan masukan dari AMAN. KPK ingin kelompok masyarakat adat bisa mengungkap potensi korupsi di sektor pengelolaan SDA di wilayah adat lebih mendalam.
"Jadi gini ya kita ada engagement dengan mereka, kita mengadakan kegiatan dengan mereka yang memungkinkan mereka bisa mengimbangi teman-teman di ICW sehingga mereka bisa melaporkannya secara detail," kata Saut.
Dengan demikian, Saut berharap kearifan lokal dan hak masyarakat adat bisa tetap terjaga.