KPU menganggap korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelarangan perlu diatur secara tegas dalam peraturan KPU.
Larangan tersebut dapat disebut terobosan karena ketentuan itu tak diatur dalam UU Pemilu.
Seperti dikutip Kompas, KPU menyiapkan dua opsi untuk melarang mantan koruptor maju sebagai calon wakil rakyat.
Opsi pertama seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU, yakni bakal caleg bukan mantan terpidana korupsi.
Opsi kedua, melarang mantan terpidana korupsi jadi bakal caleg DPR dan DPRD. Opsi kedua substansinya sama.
Bedanya, subyek hukum di opsi kedua adalah partai politik, bukan para bakal caleg. KPU bisa memahami jika parpol menolak opsi pertama dengan alasan bertentangan dengan UU.
Namun, KPU menganggap aneh jika opsi kedua juga ditolak. Pasalnya, aturan itu masuk ranah parpol untuk merekrut bakal caleg DPR/DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.