Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Bos First Travel Akan Beberkan soal Aset yang Dibekukan

Kompas.com - 20/04/2018, 09:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto, mengatakan, pihaknya akan membeberkan soal aset-aset yang disita polisi, termasuk rekening yang dibekukan, dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah itu.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa isi rekening yang dibekukan Rp 7 miliar, sementara di tingkat penyidikan, polisi menyebut isi rekening hanya sekitar Rp 1,3 juta.

"Inilah nanti yang akan kami ungkap pada saat pemeriksaan terdakwa," ujar Wawan kepada Kompas.com, Jumat (20/4/2018).

Baca juga: PPATK Bingung Rekening First Travel Rp 7 M Saat Dibekukan, tetapi Kini Berkurang

Wawan mengatakan, terdakwa akan menjelaskan soal beberapa rekening yang dibekukan. Sebab, tidak hanya rekening perusahaan First Travel yang disita, tetapi juga rekening pribadi.

Selain itu, kata dia, dalam persidangan juga belum terungkap jumlah kerugian materiilnya.

"Baik jumlah jemaah yang telat berangkat maupun kerugian uangnya," kata Wawan.

Dalam fakta sidang, terungkap beberapa rekening agen dan cabang First Travel di daerah turut disita.

"Itu semuanya adalah aset-aset yang bisa dihitung menjadi aset FT," kata Wawan.

Baca juga: Sidang First Travel, Jaksa Ajukan Penyitaan Restoran di London

Pernyataan PPATK

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan bahwa rekening First Travel awalnya mencapai Rp 7 miliar saat dibekukan. Dalam persidangan disebutkan sisa saldo rekening hanya Rp 1,3 juta.

Ia tak tahu mengapa jumlah yang tersisa sangat jauh dari sebelumnya. Menurut dia, penyidik yang mengontrol penuh rekening selama dibekukan

Kiagus menambahkan, rekening First Travel juga bercampur dengan rekening pribadi sehingga dimungkinkan berkurang setelah dipisahkan.

Baca juga: Saksi Ungkap Calon Jemaah First Travel Sepakati Ketentuan Penundaan Keberangkatan

"Makanya tanya ke sana (penyidik) karena yang membuka atau membekukan itu teman-teman di sana (penyidik). Kami kan enggak tahu itu Rp 7 miliar diapakan. Terus, itu penjelasan anggota (penyidik) Rp 1,3 juta. Kami kan enggak ikut sidangnya," kata Kiagus.

Sejak kasus penipuan First Travel terungkap, penyidik Mabes Polri bersama PPATK berupaya menelusuri aliran dana rekening sang pemilik, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Abdul Yakin First Travel Mampu Kembalikan Uang Calon Jemaah

Saat dibekukan, saldo dalam dua rekening perusahaan tersebut hanya berkisar Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta.

Kedua tersangka mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan.

Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com