JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/4/2018).
Yudi dipindahkan ke lapas setelah vonis hakim terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana, anggota DPR periode 2014–2019, ke Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
(Baca juga: Yudi Widiana Divonis 9 Tahun, PKS Siapkan Langkah Hukum Lanjutan)
Yudi sebelumnya divonis sembilan tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatan.
Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng.
Pemberian itu dilakukan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
(Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Politisi PKS Yudi Widiana)
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR untuk tahun anggaran 2015.
Adapun Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, ia juga menerima 214.300 dollar AS dan 140.000 dollar AS.
Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.
(Baca juga: Divonis Sembilan Tahun, Politisi PKS Yudi Widiana Adia Diganti)
Adapun pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.
Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.