JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tidak mempersoalkan anak di bawah umur melakukan pernikahan diri. Asalkan sudah mengajukan dispensasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkawinan.
“Itu kan ketentuannya dalam undang-undang perkawinan ditetapkan usia perempuan kan 16 tahun, usia laki-laki 19 tahun,” jelasnya di Mahkamah Agung RI, Jakarta (18/4/2018).
“Kalau ada yang nikah sebelum umur itu maka mohon dispensasi ke pengadilan,” sambung dia.
(Baca juga: Mahar Pernikahan Pelajar SMP, Uang Rp 10 Juta, Beras, hingga Sebidang Tanah)
Batas minimal pernikahan, kata Hatta, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Ketentuan dispensasi ditegaskan dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, "tentang hal penyimpangan terhadap batas minim perkawinan (pasal 1) dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita."
Hatta Ali dispensasi ke pengadilan, jika beragama Islam maka ke Pengadilan Agama dan yang beragama non-Islam ke Pengadilan Negeri.
Tanggapan Hatta Ali ini terkait dengan pemberitaan tentang sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, ngotot menikah. Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
(Baca juga: Pelajar SMP dan Pacarnya Batal Menikah Pekan Ini Gara-gara Camat)
Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin). Penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas calon pengantin yang masih berusia belia.
"Ini pertama kalinya saya dapat ada catin (calon pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat menolak dengan mengeluarkan blangko N9 (penolakan pencatatan).
(Baca juga: Kegigihan Pelajar SMP di Bantaeng yang Bersikeras Ingin Menikah...)
Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai di situ. Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak karena usia keduanya masih belum cukup, tetapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui pengadilan agama," tambah dia.
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan mereka.