Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pernikahan Pelajar SMP di Bantaeng, Ini Tanggapan Ketua MA

Kompas.com - 18/04/2018, 18:41 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tidak mempersoalkan anak di bawah umur melakukan pernikahan diri. Asalkan sudah mengajukan dispensasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkawinan.

“Itu kan ketentuannya dalam undang-undang perkawinan ditetapkan usia perempuan kan 16 tahun, usia laki-laki 19 tahun,” jelasnya di Mahkamah Agung RI, Jakarta (18/4/2018).

“Kalau ada yang nikah sebelum umur itu maka mohon dispensasi ke pengadilan,” sambung dia.

(Baca juga: Mahar Pernikahan Pelajar SMP, Uang Rp 10 Juta, Beras, hingga Sebidang Tanah)

Batas minimal pernikahan, kata Hatta, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Ketentuan dispensasi ditegaskan dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, "tentang hal penyimpangan terhadap batas minim perkawinan (pasal 1) dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita."

Hatta Ali dispensasi ke pengadilan, jika beragama Islam maka ke Pengadilan Agama dan yang beragama non-Islam ke Pengadilan Negeri.

Tanggapan Hatta Ali ini terkait dengan pemberitaan tentang sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, ngotot menikah. Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

(Baca juga: Pelajar SMP dan Pacarnya Batal Menikah Pekan Ini Gara-gara Camat)

Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin). Penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas calon pengantin yang masih berusia belia.

"Ini pertama kalinya saya dapat ada catin (calon pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).

Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat menolak dengan mengeluarkan blangko N9 (penolakan pencatatan).

(Baca juga: Kegigihan Pelajar SMP di Bantaeng yang Bersikeras Ingin Menikah...)

Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai di situ. Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

"Sempat ditolak karena usia keduanya masih belum cukup, tetapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui pengadilan agama," tambah dia.

Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan mereka.

Kompas TV Pelajar SMP Ini Berani Memalak dengan Sajam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com