JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi berharap penambahan hari cuti bersama Idul Fitri bisa membuat kemacetan terurai dan aparat bisa lebih santai mengatur lalu lintas.
Jika ini terwujud, menurutnya, pemudik bisa mendapatkan kegembiraan saat mudik.
"Sehingga kami dan Polri bisa mengatur lalu lintas lebih baik dan bisa memberikan kegembiraan pada masyarakat," kata Budi Karya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
(Baca juga: Penambahan Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Publik Diminta Tak Kosong)
Budi Karya pun menambahkan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) untuk memastikan kesiapan jalur mudik.
"Jalur mudik secara umum sudah dilakukan koordinasi. Minggu depan akan rapat lagi dengan Kapolri dan akan mengunjungi ke lapangan cek fisik jalan mudik," kata dia.
Tak lupa, Budi Karya juga mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk menaati kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dengan tepat waktu.
Adapun pemerintah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayar THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
"Menteri Ketenagakerjaan sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk memberikan hadiah (THR) satu Minggu sebelum lebaran," kata Budi Karya.
(Baca juga: Penambahan Hari Cuti Bersama Diharap Urai Macet Arus Mudik dan Balik)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri mendatang.
"Pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama pada tanggal 11-12 Juni dan (satu hari) sesudah Lebaran Idul Fitri pada 20 Juni 2018," kata Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Menurut Puan, salah satu pertimbangan pemerintah menambah tiga hari cuti bersama tersebut untuk mengurai arus lalu lintas mudik sebelum Idul Fitri dan arus balik.
"Kami harapkan dengan cukup waktunya masyarakat untuk bisa bersilaturahim sebelum dan sesudah Idul Fitri bisa bermanfaat, bertemu dengan keluarganya di luar kota," kata Puan.
(Baca juga: Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H)
Penambahan hari libur cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahim," tutur Puan.
Adapun menteri yang mendatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.