Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Anggota KPU Preseden Buruk bagi Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 18/04/2018, 09:30 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap pelaporan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ke polisi oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi preseden buruk bagi kemandirian penyelenggara Pemilu.

Titi mengatakan, pemidanaan anggota KPU itu juga dapat mengganggu kelancaran tugas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Apalagi kalau sudah menggunakan pasal karet, pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan," ujar Titi melalui pesan singkat, Rabu (18/4/2018).

Baca juga : PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif

Menurut Titi, pernyataan  Hasyim terkait rencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI tersebut tak bisa dikriminalisasi.

"Sah-sah saja kalau sebagai anggota KPU, maupun dalam kapasitas kelembagaan mereka menimbang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali," kata Titi.

Upaya PK ke Mahkamah Agung juga dijamin oleh UU. Meski tidak disebut dalam UU Pemilu, PK merupakan upaya hukum yang lazim terhadap putusan yang final dan mengikat.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Hasyim kan sesuai koridor hukum. Bukan sesuatu yang ilegal," ujar Titi.

Baca juga : Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU

Oleh karena itu, Titi menyayangkan langkah hukum yang diambil partai pimpinan AM Hendropriyono tersebut.

"Langkah PKPI merupakan sesuatu yang sangat disayangkan. Sebab bagaimanapun apa yang disampaikan oleh anggota KPU dalam kapasitas tugasnya sudah semestinya tidak dikriminalisasikan," kata Titi.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua jajaran penyelenggara pemilu di daerah tidak khawatir dengan upaya hukum yang ditempuh PKPI.

"Saya menyerukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan," ujar Arief.

Pelaporan PKPI itu berawal setelah KPU RI telah menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.

Baca juga : Diduga Cemarkan Nama Baik, Komisioner KPU Dilaporkan PKPI ke Polisi

Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.

KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.

Menindaklanjuti putusan itu, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com