Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Diharapkan Dukung Larangan "Nyaleg" bagi Mantan Napi Korupsi

Kompas.com - 18/04/2018, 08:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berharap partai politik mendukung larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pileg 2019.

Menurut dia, dukungan itu bisa menunjukkan adanya komitmen parpol dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Seharusnya dalam konteks mewujudkam komitmen anti-korupsi partai, partai harusnya apresiasi dan mendukung Komisi Pemilihan Umum," kata Almas melalui pesan singkat, Selasa (17/4/2018) malam.

Baca juga : KPU Siapkan Dua Opsi Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Jika larangan itu mendapat penolakan dari fraksi-fraksi di DPR, Almas menilai, KPU tetap memiliki wewenang penuh untuk memuat larangan itu dalam Peraturan KPU (PKPU). Sebab, hasil rapat dengar pendapat tidak bersifat mengikat.

"Menurut kami, KPU punya wewenang untuk tetap lanjut. Karena RDP tidak mengikat," ujar dia.

Bagi ICW, langkah yang akan ditempuh KPU merupakan langkah progresif untuk mewujudkan pemilu yang demokratis sekaligus berintegritas.

"Bahkan, jangan cuma mantan narapidana tapi juga calon-calon dengan status hukum tersangka atau terdakwa kasus korupsi," kata Almas.

Baca juga : Perludem: KPU Tak Perlu Khawatir Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Digugat

Sebelumnya Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga mempertanyakan sikap sejumlah partai yang menolak rencana larangan mantan narapidana korupsi tak boleh ikut pemilu anggota legislatif (pileg) 2019.

Menurut Donal, patut dicurigai parpol yang tak mendukung larangan tersebut merupakan partai yang kadernya banyak tersangkut korupsi.

"Saya mencurigai partai-partai yang tidak setuju dengan gagasan ini adalah partai-partai yang kadernya banyak terlibat kasus korupsi dan akan mengusung mereka kembali dalam pileg 2019. Itu pandangan saya," ujar Donal dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Baca juga : Meski Rentan Digugat, KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019

Menurut Donal, jika suatu partai menjalan proses perekrutan calon dengan benar, maka partai tersebut tidak perlu resah dengan adanya larangan tersebut.

Ia menilai larangan dalam PKPU itu nantinya akan menguatkan proses perekrutan di internal partai.

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com