Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dukung Usulan Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

Kompas.com - 17/04/2018, 21:26 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti sepakat jika batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan dinaikkan. 

"Kami menentang perkawinan anak. Kami mendorong usia perkawinan anak perempuan dari 16 tahun ke 18 tahun dan laki-laki dari 19 tahun ke 21 tahun," ujar Retno di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi terutama pada pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Adapun dalam undang-undang tersebut, perkawinan hanya diizinkan jika perempuan sudah berumur 16 tahun dan pria berumur 19 tahun.

Sedangkan, menurut Retno, usia perkawinan untuk perempuan 18 tahun dan laki-laki 21 tahun tersebut ideal sebagaimana saran banyak pihak.

"Itu idealnya, saya setuju. Kita kan sudah pernah perjuangkan untuk menaikkan usia kawin, tetapi Mahkamah Agung menolak," kata Retno.

(Baca juga: PKS Setuju Usul Perubahan Batas Usia Minimal Perkawinan Jadi 18 Tahun)

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementerian Agama Matsuki mengatakan, usulan perubahan usia perkawinan itu telah dibahas antar-kementerian.

Hanya saja, kata Matsuki, keputusan akhir berapa usia perkawinan perempuan dan laki-laki tersebut belum disepakati.

"Tergantung nanti. Kami sikapnya silakan saja, yang bisa dilakukan legislatif review. Maka ini kewenangan DPR," kata Matsuki.

Kemenag, kata Matsuki, juga terbuka soal batas usia perkawinan tersebut.

"Nanti lihat seberapa jauh mereka mengajukan perubahan usia itu. Kami terbuka saja," kata Matsuki.

(Baca juga: Menkes: Saya Sangat Tidak Mendukung Perkawinan Usia Dini)

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Usulan perubahan UU Perkawinan, kata Yohana, telah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, undang-undang tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.

Menurut Yohana, Kementerian PPPA telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak. Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik.

Yohana mengatakan, kementeriannya juga tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com