Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH GP Ansor Siap Beri Advokasi untuk Komisioner KPU yang Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 17/04/2018, 20:01 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Litigasi dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya akan memberikan advokasi terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari yang dilaporkan ke polisi.

Hasyim dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena diduga mencemarkan nama baik partai politik pimpinan AM Hendropriyono tersebut.

Selain itu, Hasyim juga dianggap menyebarkan berita bohong dengan mengatakan KPU akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"LBH Ansor siap memberikan advokasi kepada Bapak Hasyim Asy’ari sebagai salah satu ikhtiar LBH Ansor untuk mengawal jalannya demokrasi secara sehat dan bermartabat," ujar Dendy kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

(Baca juga: PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif)

Menurut Dendy, tindakan PKPI tersebut sangat berlebihan dan merupakan tindakan intimidasi terhadap lembaga negara yang akan menempuh upaya hukum.

Mengingat, Hasyim saat melakukan tindakan tersebut dalam kapasitasnya selaku komisioner KPU bidang hukum dan menjalankan fungsinya atas jabatan tersebut.

Dendy menjelaskan, dalam suatu proses hukum, baik dalam ranah sengketa perdata, pidana ataupun tata usaha negara, mengajukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk mengajukan PK adalah hal biasa dan hal tersebut merupakan hak pihak terkait.

"Tidak ada yang boleh melarang ataupun melakukan intimidasi dalam bentuk membuat laporan kepada pihak kepolisian," kata Dendy.

(Baca juga: Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU)

Selain itu, Dendy menilai pelaporan PKPI merupakan hal yang aneh. Apalagi, PKPI sudah mendapatkan hak hukumnya yaitu telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU sesuai putusan PTUN.

Dendy pun menyarankan agar PKPI tidak meneruskan langkah pelaporan tersebut, karena akan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

"Pelaporan ini akan merugikan PKPI sendiri, karena akan dipandang sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejabat negara," ucap dia.

Laporan terhadap Hasyim tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.

Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kompas TV Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU, yang tak meloloskan PKPI dalam pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com