Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin Uang Hadiah bagi Pelapor Dugaan Korupsi Diperbanyak

Kompas.com - 17/04/2018, 16:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui bahwa berbagai pengungkapan kasus korupsi oleh KPK tak lepas dari peranan masyarakat. Dengan demikian, ia ingin penghargaan terhadap para pelapor dugaan kasus korupsi bisa ditingkatkan.

Menurut Agus, penghargaan bagi pelapor masih cukup kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana.

Selama ini, besaran penghargaan alias uang hadiah bagi warga pelapor dugaan korupsi sebesar 2 permil (perseribu) dari total kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

"Itu hadiahnya kalau bisa ditingkatkan 1 persen aja, mudah-mudahan bisa mendorong warga untuk melapor. Pelapor yang paling tahu peristiwa itu di sekitarnya," ujar Agus di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (17/4/2018).

(Baca juga: KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi)

Menurut Agus, KPK setidaknya telah memberikan penghargaan kepada pelapor sebanyak dua kali. Pada waktu itu, besaran yang diterima sekitar Rp 75 juta untuk satu pelapor. Agus sendiri mengakui bahwa masyarakat belum banyak mengetahui soal penghargaan ini.

Agus berjanji, pihaknya akan memperjuangkan peningkatan penghargaan tersebut. Dengan demikian, masyarakat semakin aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di daerahnya.

"Yang penting alat buktinya cukup, akurat, tidak berisi fitnah. Mari kita mempergunakan kesempatan ini supaya kita mendorong keberanian para pelapor," ujarnya.

 

Jaminan Perlindungan

Agus juga mengungkapkan, KPK dan LPSK akan menjamin perlindungan bagi warga pelapor dari ancaman pihak tertentu.

Melalui pembaruan nota kesepahaman KPK dan LPSK, Agus menilai langkah ini semakin mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Ia berharap kerjasama ini bisa mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pemberantasan korupsi tanpa rasa takut.

"Karena kami menyadari penindakan suatu kasus itu di KPK titik pangkalnya dari laporan masyarakat," ujarnya.

(Baca juga: LPSK Saat Ini Lindungi 148 Saksi dan Korban Kasus Korupsi)

Agus sepakat pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait pengembangan langkah teknis dalam ruang lingkup yang telah disepakati.

"Ini kerjasama yang kita lakukan, mudah-mudahan akan lebih banyak yang kita kerjakan. Nanti MoU ini akan diperjelas dan dikembangkan dengan lebih teknis lagi," katanya.

Selain perlindungan saksi, pelapor, dan justice collaborator, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup lain, seperti penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan pemeriksaan secara internal kepada Direktur Penyidikan, Aris Budiman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com