JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat pleno dan memutuskan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik putusan hakim PTUN Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).
“Ini kan seolah-olah kita sudah melaporkan, belum. Kita masih mempertimbangkan untuk melaporkan,” tutur Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Ia mengatakan, kalau sudah ada bukti baru atau novum maka pelaporan pun dilakukan. KY sendiri, menurutnya, sudah dalam posisi menerima laporan tersebut.
“Kita sudah melakukan komunikasi, KY dalam posisi akan menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh putusan PTUN Jakarta,” jelas Wahyu.
(Baca juga: Duga Ada Pelanggaran Etik, KPU Konsultasi dengan KY soal Putusan PTUN Terkait PKPI)
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Ketua KY. Tak hanya itu, tim biro hukum KPU juga tengah melakukan kajian terkait upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Putusan PTUN akan kami sampaikan ke KY dan kami sudah beraudiensi dan ketemu dengan Ketua KY, selain itu tim biro hukum kami juga tengah melakukan kajian,” katanya, Selasa.
Menurutnya, PK belum diajukan karena pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait rencana tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan, PK merupakan hak yang dimungkinkan.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.
Padahal, KPU sudah menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu dengan nomor urut 20.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya PK yang diajukan KPU tersebut dikabulkan MA, maka PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019. Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya pada pemilu mendatang.
(Baca juga: KPU Dianggap Buang-buang Waktu jika Tetap Ajukan PK ke MA)
Imbas pernyataan Hasyim tersebut, ia pun lantas dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/4/2018).
Pernyataan Hasyim itu dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.
Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018. Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.