Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Kompas.com - 17/04/2018, 13:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, alasan pihaknya mendorong pembahasan rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal untuk meminimalisir tejadinya tindak pidana.

Selain itu, ada alasan lain akan pentingnya regulasi itu diberlakukan. Menurut Kiagus, setidaknya ada delapan poin yang jadi dasar PPATK mengusulkan pembatasan transaksi tunai.

"PPATK berharap ketentuan ini dapat tertuang dalam undang-undang," ujar Kiagus di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Pertama, kata Kiagus, berdasarkan riset analisis PPATK, ada peningkatan tren transaksi uang kartal. Tren tersebut disinyalir untuk mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.

Pelaku berusaha memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana dengan melakukan transaksi tunai. Ini berbeda dengan transaksi nontunai dalam jumlah besar yang bisa dilacak PPATK.

"Penetapan RUU ini akan membantu upaya dari sisi pencegahan maupun penindakan dan pemberantasan TPPU," kata Kiagus.

(Baca juga: PPATK Minta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan)

Kedua, penerapan pembatasan transaksi uang kartal juga mengurangi biaya pencetakan uang oleh Bank Indonesia. Selain itu, menekan peluang pelaku untuk memproduksi uang palsu.

Pertimbangan ketiga yakni adanya pergeseran kebiasaan transaksi perbankan oleh sebagian masyarakat. Semula mereka melakukan transfer untuk bertransaksi, menjadi transaksi tunai berupa setor tunai dan tarik tunai. 

Keempat, kata Kiagus, transaksi dengan uang kartal tidak sejalan dengan tujuan cashless society di mana dilakukan dalam jumlah besar.

"Biasanya di atas Rp 500 juta. Kurang aman, mempersulit pelacakan transaksi yang dilakukan," kata Kiagus.

Pembatasan transaksi uang kartal juga menyejajarkan Indonesia dengan negara maju. Selain itu, kata Kiagus, pembatasan tersebut akan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya.

 

(Baca juga: Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dianggap Bisa Tekan Peredaran Uang Palsu)

Selain kebutuhan penegakan hukum, pembatasan transaksi uang kartal juga sejalan dengan pengaturan untuk menjaga keselamatan sistem pembayaran.

Terakhir, untuk mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Kiagus mengatakan, aturan mengenai pembatasan transaksi tunai juga dapat meminimalisir tingkat korupsi di beberapa negara. Ia menyebut negara Italia, Meksiko, Brazil, Belgia, hingga Armenia yang menerapkan aturan tersebut untuk menekan pidana suap, pendanaan terorisme, dan pencucian uang.

"Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai untuk meminimalisasi korupsi," kata Kiagus.

Kompas TV Jika diminta KPK, PPATK siap telusuri aliran dana korupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com