JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif 2019.
Rencana itu akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, rencana KPU itu dapat menjaga integritas di antara calon yang akan dipilih oleh rakyat.
Selain itu, aturan tersebut juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
“Pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perkara seremoni berbiaya besar. Namun juga harus menghasilkan politisi berkualitas. Apalagi, korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” kata Antoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018).
(Baca juga : Parpol-parpol Ini Tolak Larangan Mantan Koruptor Tak Boleh Ikut Pileg)
Mantan Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah ini menilai, aneh mayoritas partai politik ataupun politisi yang menolak rencana tersebut.
“Integritas dan komitmen mereka yang menolak rencana KPU ini terhadap pemberantasan korupsi patut kita pertanyakan,” lanjut Toni.
Antoni mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada periode 2004-2017, KPK telah memproses perkara korupsi terhadap 144 anggota legislatif di semua level, baik pusat, provinsi, hingga kabupaten.
Kehadiran legislator yang punya rekam jejak hitam niscaya bakal menambah masalah bagi parlemen nanti.
"Ada kekhawatiran keberadaan mereka akan menularkan perilaku korupsi kepada kolega atau bahkan mengulangi praktik tercela yang pernah dikerjakan sebelumnya," kata Antoni.
(Baca juga : KPU Tidak Perlu Mundur soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg 2019)
Antoni menegaskan, melarang mantan koruptor menjadi caleg tidak melanggar hak perdata. Mereka masih boleh beraktivitas di bidang lain.
“Anggap larangan ini sebagai sanksi tambahan karena mereka telah mengkhianati amanat sebagai wakil rakyat,” ujar Antoni.
KPU hingga saat ini tetap bertahan dengan keinginannya melarang mantan koruptor menjadi caleg 2019.
KPU menganggap korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelarangan perlu diatur secara tegas dalam peraturan KPU.
(Baca juga : ICW Curiga Banyak Mantan Koruptor Akan Diusung Pada Pileg 2019)
Larangan tersebut dapat disebut terobosan karena ketentuan itu tak diatur dalam UU Pemilu.