Kiagus mengatakan, ada tiga alasan mengapa RUU ini penting diterapkan.
Pertama, pembahasan transaksi akan mengubah pola transaksi ke depan. Kemudian, penetapan RUU ini akan membantu upaya pencegahan maupun penindakan terhadap korupsi dan pencucian uang.
"Penetapan RUU ini kelak akan bayar lunas janji pasangaan Jokowi-JK sebagaimana tertuang dalam Nawacita," kata Kiagus.
Kiagus menambahkan, transaksi nontunai saat ini semakin canggih dan memudahkan pengguna jasa perbankan.
Di sisi lain, transaksi nontunai lebih mudah dilacak oleh PPATK dan penegak hukum.
Hal ini akan nenghindari kecenderungan pelaku menghindari transaksi tunai untuk memutus mata rantai sehingga sulit dilacak.
"Pembatasan transaksi tunai diharap dapat persempit ruang gerak pelaku pidana untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidana," kata Kiagus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.